
Short Course: Restorative Justice for Children: Embracing a Humanistic Approach to Juvenile Justice Series 1
Short course ini dirancang untuk memberikan pemahaman
mendalam tentang konsep Restorative Justice dalam konteks tindak pidana
anak, dengan fokus pada pemulihan, rehabilitasi, dan perbaikan hubungan
antara pelaku, korban, dan masyarakat. Peserta akan mempelajari
penerapan prinsip-prinsip dasar Restorative Justice dalam sistem hukum
pidana anak di Indonesia, serta tantangan dan peluang implementasinya.
Melalui dua topik utama—"Penerapan Restorative Justice dalam Sistem
Hukum Pidana Anak di Indonesia" dan "Restorative Justice dan
Rehabilitasi Anak Pelaku Tindak Pidana"—peserta akan memperoleh wawasan
tentang bagaimana pendekatan ini dapat digunakan untuk rehabilitasi
anak, mencegah stigma sosial, serta memperkenalkan prinsip pemulihan
dalam sistem peradilan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan
pemahaman tentang peran masyarakat, lembaga sosial, dan orang tua dalam
mendukung pemulihan anak, dengan pengalaman praktis dari para ahli di
bidang ini.
KEGIATAN INI AKAN DILAKSANAKAN SECARA "ONLINE" PADA:
Hari/Tanggal: Kamis, 10 Juni 2025
Waktu: 18.30 - 20.30 WIB
Link: MENYUSUL
Jadwal