Short Course: Restorative Justice for Children: Embracing a Humanistic Approach to Juvenile Justice Series 1

Short course ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsep Restorative Justice dalam konteks tindak pidana anak, dengan fokus pada pemulihan, rehabilitasi, dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Peserta akan mempelajari penerapan prinsip-prinsip dasar Restorative Justice dalam sistem hukum pidana anak di Indonesia, serta tantangan dan peluang implementasinya. Melalui dua topik utama—"Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Anak di Indonesia" dan "Restorative Justice dan Rehabilitasi Anak Pelaku Tindak Pidana"—peserta akan memperoleh wawasan tentang bagaimana pendekatan ini dapat digunakan untuk rehabilitasi anak, mencegah stigma sosial, serta memperkenalkan prinsip pemulihan dalam sistem peradilan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pemahaman tentang peran masyarakat, lembaga sosial, dan orang tua dalam mendukung pemulihan anak, dengan pengalaman praktis dari para ahli di bidang ini.

KEGIATAN INI AKAN DILAKSANAKAN SECARA "ONLINE" PADA:
Hari/Tanggal: Kamis, 10 Juni 2025
Waktu: 18.30 - 20.30 WIB
Link: MENYUSUL

Jadwal

  • Tanggal Pelaksanaan : 10 Juli 2025
  • Waktu Pelaksanaan : 18:30:00 - 20:30:00