Short Course: Restorative Justice for Children: Embracing a Humanistic Approach to Juvenile Justice Series 4

Short course ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dengan menekankan pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan daripada sekadar hukuman. Peserta akan mempelajari prinsip dasar Restorative Justice, peran sistem peradilan anak dalam penyelesaian kasus melalui pendekatan ini, serta dampaknya terhadap perkembangan psikologis anak. Melalui sesi kuliah, diskusi, dan studi kasus, peserta juga akan diperkenalkan pada dasar hukum yang berlaku, tantangan implementasi, serta pentingnya peran masyarakat, lembaga sosial, dan keluarga dalam mendukung proses pemulihan anak yang berhadapan dengan hukum.

KEGIATAN INI AKAN DILAKSANAKAN SECARA "ONLINE" PADA:
Hari/Tanggal: Kamis, 31 Juli 2025
Waktu: 18.30 - 20.30 WIB
Link: MENYUSUL

Jadwal

  • Tanggal Pelaksanaan : 31 Juli 2025
  • Waktu Pelaksanaan : 18:30:00 - 20:30:00