Short Course: Restorative Justice for Children: Embracing a Humanistic Approach to Juvenile Justice Series 2

Short course ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep Restorative Justice dalam konteks tindak pidana anak, dengan menyoroti dampak jangka panjang yang sering kali dialami oleh anak-anak dalam sistem peradilan pidana, baik secara psikologis maupun sosial. Pendekatan Restorative Justice yang berfokus pada pemulihan, rehabilitasi, dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dipandang sebagai solusi yang lebih humanis dibandingkan hukuman semata. Program ini akan membahas dua topik utama, yaitu peran sistem peradilan anak dalam menyelesaikan kasus melalui pendekatan restorative berbasis praktik dan studi kasus di Indonesia, serta dampaknya terhadap perkembangan psikologis anak, terutama dalam menjaga kesehatan mental mereka selama proses hukum. Melalui sesi kuliah dan diskusi interaktif, peserta akan diperkenalkan pada dasar hukum yang melandasi praktik ini di Indonesia, strategi integrasi dalam sistem peradilan anak, serta pentingnya kolaborasi antara masyarakat, lembaga sosial, dan orang tua dalam mendukung pemulihan anak secara holistik. Pengalaman para narasumber yang kompeten akan memperkaya perspektif peserta mengenai implementasi nyata dari Restorative Justice di lapangan.

KEGIATAN INI AKAN DILAKSANAKAN SECARA "ONLINE" PADA:

Hari/Tanggal: Kamis, 17 Juli 2025
Waktu: 18.30 - 20.30 WIB
Link: MENYUSUL

Jadwal

  • Tanggal Pelaksanaan : 17 Juli 2025
  • Waktu Pelaksanaan : 18:30:00 - 20:30:00