
Short Course: Restorative Justice for Children: Embracing a Humanistic Approach to Juvenile Justice Series 2
Short course ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam
tentang konsep Restorative Justice dalam konteks tindak pidana anak,
dengan menyoroti dampak jangka panjang yang sering kali dialami oleh
anak-anak dalam sistem peradilan pidana, baik secara psikologis maupun
sosial. Pendekatan Restorative Justice yang berfokus pada pemulihan,
rehabilitasi, dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan
masyarakat dipandang sebagai solusi yang lebih humanis dibandingkan
hukuman semata. Program ini akan membahas dua topik utama, yaitu peran
sistem peradilan anak dalam menyelesaikan kasus melalui pendekatan
restorative berbasis praktik dan studi kasus di Indonesia, serta
dampaknya terhadap perkembangan psikologis anak, terutama dalam menjaga
kesehatan mental mereka selama proses hukum. Melalui sesi kuliah dan
diskusi interaktif, peserta akan diperkenalkan pada dasar hukum yang
melandasi praktik ini di Indonesia, strategi integrasi dalam sistem
peradilan anak, serta pentingnya kolaborasi antara masyarakat, lembaga
sosial, dan orang tua dalam mendukung pemulihan anak secara holistik.
Pengalaman para narasumber yang kompeten akan memperkaya perspektif
peserta mengenai implementasi nyata dari Restorative Justice di
lapangan.
KEGIATAN INI AKAN DILAKSANAKAN SECARA "ONLINE" PADA:
Hari/Tanggal: Kamis, 17 Juli 2025
Waktu: 18.30 - 20.30 WIB
Link: MENYUSUL
KEGIATAN INI AKAN DILAKSANAKAN SECARA "ONLINE" PADA:
Hari/Tanggal: Kamis, 17 Juli 2025
Waktu: 18.30 - 20.30 WIB
Link: MENYUSUL
Jadwal