Diseminasi Hasil Penelitian PKM-RSH "Eksplorasi Hukum atas Makna Simbolis dalam Arsitektur Tradisional Perspektif Perlindungan Budaya di Kampung Tua Kota Batam"

Di tengah globalisasi yang pesat, warisan budaya, seperti arsitektur tradisional di Kampung Tua Kota Batam, terancam oleh perubahan sosial dan urbanisasi, sehingga pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadapnya menjadi sangat penting. Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) ini bertujuan untuk menggali hubungan antara hukum dan budaya, dengan fokus pada aspek hukum yang relevan untuk melestarikan arsitektur tradisional dan memahami makna simbolis yang terkandung dalam bangunan tersebut dari perspektif masyarakat lokal. Melalui diseminasi hasil penelitian ini, diharapkan informasi dan rekomendasi dapat tersebar kepada pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan akademisi, dengan tujuan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga warisan budaya mereka. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekayaan budaya, tetapi juga sebagai langkah awal membangun tanggung jawab kolektif dalam pelestarian budaya, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menekankan perlindungan dan promosi warisan budaya.

KEGIATAN INI AKAN DILAKSANAKAN SECARA "OFFLINE" PADA:
Hari/Tanggal: Selasa, 29 Oktober 2024
Tempat: Aula Gedung B Lantai 2 UIB

Jadwal

  • Tanggal Pelaksanaan : 29 Oktober 2024
  • Waktu Pelaksanaan : 15:00:00 - 16:30:00