Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UIB dan BP2MI Kepulauan Riau)

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia menghadapi sejumlah tantangan serius yang melibatkan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan kesehatan. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga internasional, dan kelompok advokasi hak asasi manusia. Penguatan regulasi, peningkatan sosialisasi, serta upaya untuk meningkatkan kondisi kerja dan perlindungan kesejahteraan pekerja migran menjadi kunci dalam memastikan hak-hak mereka dihormati dan dilindungi secara adekuat. Dalam rangka penyampaian informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Mahasiswa, BP2MI Kepulauan Riau bermaksud melaksanakan kegiatan sosialisasi.

KEGIATAN INI AKAN DILAKSANAKAN SECARA "OFFLINE" PADA:

Hari/Tanggal: Jum'at, 18 Oktober 2024
Tempat: Aula Gedung B Lantai 1 UIB

Jadwal

  • Tanggal Pelaksanaan : 18 Oktober 2024
  • Waktu Pelaksanaan : 09:00:00 - 12:00:00